JAKARTA, NAGARA.ID – Pemilik akun YouTube My Asean yang diketahui membuat video parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF ditangkap Bareskim Polri di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat.
Menurut Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, penangkapan MDF adalah hasil investasi gabungan polisi Malaysia atau PDRM dengan Siber Bareskrim Polri utamanya Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. “Pelaku diamankan di Cianjur,” ujarnya, Jumat (1/1/2021).
PDRM mulanya memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun di Malaysia. Pemuda tersebut menyatakan pelaku parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.
Berdasarkan informasi awal dari PDRM, Dittipidsiber Bareskrim Polri, pada Kamis 31 Desember 2020, menangkap MDF yang diduga memparodikan lagu Indonesia Raya. MDF diamankan pukul 20.00 WIB di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat berikut barang bukti.
Atas tindakannya, MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tindakan MDF mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan melanggar Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Siapa MDF
Menurut penelusuran Nagara News Network, MDF bukanlah orang Malaysia. Dia adalah Warga Negara Indonesia dan merupakan siswa kelas III SMP di Cianjur, Jawa Barat. Siswa ini menjalin pertemanan dengan NJ (11), yang tinggal di Sabah, Malaysia bersama orang tuanya yang bekerja sebagai TKI.
Video berisi parodi lagu ‘Indonesia Raya’ itu viral lewat kanal My Asean Youtube kanal milik MDF. Belakangan terungkap MDF (16) ribut dengan NJ (11). NJ tidak terima youtube yang dibuat menggunakan namanya sehingga dia menambahkan gambar babi di video itu.
MDF diketahui paham cara mengelabui petugas dengan akun palsu di media social, namun akhirnya terdeteksi juga. Dalam modus operandinya, MDF tidak memakai nama aslinya di media sosial dan memakai nama bermarga khas tanah Sumatera Utara yakni Faiz Rahman Simalungun.
Atas tindakannya MDF terjerat Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Di samping itu, dia juga diancam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).