JAKARTA, NAGARA.ID – Menyusul ditetapkannya Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi terlarang, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).
Dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri akan menindak pelanggaran berupa penggunaan atribut, simbol maupun kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan tindakan yang diambil terhadap pelanggaran maklumat itu akan dilakukan sesuai undang-undang.
Maklumat ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
Berdasarkan maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI. “Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” demikian salah satu poin maklumat Kapolri.
Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dalam penertiban spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet, Kapolri mengedepankan langkah perangkat satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian,” demikian bunyi maklumat tersebut.
Comment