by

Rongrong NKRI, Lima Ormas Ini menjadi “Organisasi Terlarang” di Indonesia

JAKARTA, NAGARA.ID – Dengan dilarangnya organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI),  Rabu (30/12/2020), yang dinilai telah mengancam kedaulatan negara karena berafiliasi dengan ISIS dan radikal, hingga akhir tahun 2020 sudah ada lima ormas termasuk FPI yang dilarang melaksanakan aktivitas di negara Indonesia.

Siapa saja mereka?

1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pada 19 Juli 2017 melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM  setelah SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Menko Polhukam, Wiranto kala itu menyebutkan ada tiga alasan pemerintah membuarkan organisasi yang memiliki banyak pengikut di Indonesia.

Selain tak memiliki peran positif dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.  HTI, kata Wiranto, terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Simpatisan HTI

Selain itu, HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Selain alasan utama tersebut, sebelumnya pembubaran, banyak beredar statement-statement dari para pegiat HTI yang menentang dasar negara Pancasila dan UUD 45 dan menyebutkan bahwa Pancasila dan UUD 45 tersebut adalah sistim thaghut yang harus ditinggalkan sehingga akhirnya menimbulkan keresahan dimasyarakat.

Keresahan itulah yang kemudian mendorong pemerintah mengeluarkan PERPPU tentang organisasi masyarakat yang berujung dibubarkannya ormas HTI.

2. Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas)

Sejak didirikan 20 April 2014, Organisasi Annas terbentuk atas dasar kebencian kepada madzhab Syiah yang menurut mereka adalah aliran yang berbahaya.

Padahal Syiah sendiri merupakan madzhab yang diakui oleh Islam di dunia, salah satunya oleh Universitas Islam terkemuka, Al-Azhar.  Namun ormas ini justru mengkafir-kafirkan madzhab Syiah sehingga timbul kebencian antar umat.

Terlebih sepanjang perjalanannya, Aliansi ini membentuk kepengurusan di berbagai daerah menangkal bahaya Syiah. Apa yang dilakukan Annas seolah membuat perpecahan di tubuh Islam sendiri.

Keberadaan dan visi misi demikian, oleh negara bertentangan dengan UUD 45 yang menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara. Informasi pembubaran Annas sendiri bersumber dari TR Kapolri yang ditandatangani oleh Waka Kabanintelkam Irjen Pol Suntana.

3. Jamaah Ansarut Tauhid (JAT)

Sejak didirikan 27 Juli 2008 di Solo oleh Abu Bakar Baasyir Jamaah Ansharut Tauhid atau (JAT) telah menyatakan dukungannya terhadap Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS).

JAT sendiri merupakan Organisasi yang terpecah dari MMI dan terindikasikan sebagai organisasi teroris lantaran melatar belakangi Bom Bali 2002.

Sempat memiliki banyak cabang di Indonesia termasuk di Aceh dan Sulawesi Tengah. Polisi melalui unit khusus anti teror, Densus 88 bergerak di tahun 2010.

Mereka kemudian merazia markas JAT di Jakarta dan menangkap para pimpinan kelompok karena dituding membiayai pelatihan militer kelompok teroris di Aceh serta serangkaian aksi teror di Indonesia.

Pada 23 Februari 2014, Departemen Luar Negeri AS memasukkan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh Abu Bakar Ba’asyir ke dalam daftar organisasi teroris asing (FTO).

4. Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI)

Pada Desember 2007, anggota MMI menyerang masjid Ahmadiyah di Indonesia, serangan tersebut dilatarbelakangi oleh fatwa yang dikeluarkan sebulan sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menentang bid’ah.

Pada 13 Juni 2017, Amerika Serikat kemudian menegaskan kelompok itu sebagai organisasi teroris asing.

Selain keempatnya, Indonesia juga sempat muncul pergerakan yang mencoba membubarkan kedaulatan NKRI, mereka yakni Republik Maluku Selatan (RMS), Bintang Kejora, Negara Islam Indonesia (NII), dan Jamaah Islamiyah.

5. Front Pembela Islam (FPI)

FPI sudah dinyatakan bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).  

Setidaknya ada tujuh alasan pemerintah membubarkan FPI.  Salah satu di antaranya bahwa isi anggaran dasar (AD) FPI bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat.  Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri masa berlakunya telah habis per 20 Juni 2019.

Alasan lain bahwa pengurus dan anggota FPI ataupun yang pernah bergabung di dalamnya, kerap terlibat pidana bahkan aksi terorisme. Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Sedangkan 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − 13 =